PEKANBARU - Lagi, hari ini, Kamis (20/4/17) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan penyegelan dua unit tower telekomunikasi tak berizin. Sebelumnya tower yang disegel berada diatas lahan kosong yang dimiliki warga, namun kini tampak pemandangan berbeda karena tower yang disegel berada diatas ruko milik warga kota Pekanbaru.
Lokasi dua tower yang disegel tersebut yakni di jalan Merpati dekat pasar Dupa Kota Pekanbaru dan di Jalan Soedirman Kota Pekanbaru tepatnya dekat Pasar Buah.
Dikatakan, Zoelfahmi berdirinya tower-tower yang tidak berizin di Kota Pekanbaru membuktikan pengawasan dimasyarakat masih lemah, pasalnya masyarakat masih tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan pengusaha provider telekomunikasi tanpa memperdulikan faktor keselamatan keluarganya dan warga sekitar.
Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, Kamis (20/4/2017).Pasar Dupa kota Pekanbaru jalan Merpati.Yang berdiri di atas bangunan.Sudirman ujung dekat pasar buah berdiri di atas bangunan.
sumber: riauterkini.com
Lagi, Dua Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Lagi, Dua Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
BMKG Catat 142 Titik Panas di Riau, Terbanyak di Pelalawan dan Inhu
Kamis, 12 Maret 2026 - 10:59:00 Wib Lingkungan
Suhu Riau Capai 34 Derajat, Hujan Ringan Berpotensi di Rohil dan Bengkalis
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:04:50 Wib Lingkungan
Langit Riaui Cerah Berawan, Gelombang Laut Kategori Rendah
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:42:16 Wib Lingkungan
Empat Titik Kebakaran Lahan di Riau Ditangani Tim Gabungan
Selasa, 10 Maret 2026 - 10:25:36 Wib Lingkungan