BENGKALIS, - PT Meskom Agro Sarimas akhirnya memenuhi lima tuntunan Persatuan Pekerja Putra Daerah (P3D) Kabupaten Bengkalis yang bekerja di perusahaan tersebut.
Berikut jawaban PT. MAS:
Pertama, hak tunjangan perumahan diberikan pihak perusahaan melalui kompensasi yang tidak mendapatkan perumahan. Sementara bagi yang akan tinggal di perumahan perusahaan akan ditindak lanjuti sesegera mungkin setelah adanya data yang akan dilakukan personalia perusahaan dengan beberapa pertimbangan.
Pekerja yang tinggal di perumahan, yang menyewa, dan yang telah memiliki rumah sendiri adalah beberapa pertimbangan.
Untuk transportasi, perusahaan akan menyediakan truk berkursi dan beri bertenda sebagai transportasi pekerja dari kilometer 0 ke kilometer 6 dengan jadwal yang akan diatur.
Sementara uang makan dihapus secara menyeluruh terkecuali uang makan bagi staff (level asisten ke atas).
Status karyawan yang selama ini masih buruh harian pihak perusahaan akan melakukan perbaikan dan manajemen akan melakukan penilaian sebaik mungkin.
Dan terakhir masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan mengacu kepada Upah Minimum Sektoral Perkebunan (UMSP) yang masih menunggu SK Gubernur Riau.
Indra Asral bersama 4 pengurus P3D dapat menerima keputusan yang ditanggapi Franki dengan bijak.
"Kita menanggapi positif apa yang disampaikan Indra Asral bersama anggota Persatuan Pekerja Putra Daerah (P3D). Kita akan melakukan perbaikan agar perusahaan ini semakin besar," kata Franki saat pertemuan berlangsung.
"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi cerita dibelakang nantinya," harap Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib yang hadir dalam pertemuan, menambahkan. (Rr)
Terkait Lima Tuntutan Massa P3D, Ini Jawaban PT. MAS
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
perwakilan pengurus P3D dan Kapolsek Hery Thalib
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
