IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi

IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Ekspos kasus pembukaan lahan di kawasan suaka margasatwa di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena diduga terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan suaka margasatwa di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Aksi GRS terbongkar setelah tim gabungan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menemukan dua alat berat sedang beroperasi di area konservasi tersebut. Puluhan pekerja juga tengah membuka lahan saat petugas datang.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Di lapangan, tim mendapati kegiatan pembukaan lahan berskala besar yang jelas melanggar aturan di kawasan konservasi,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin.

Hasil penyelidikan mengungkap, GRS membeli lahan itu dari seseorang berinisial MS. Ia kemudian menyewa alat berat milik RS dengan biaya sekitar Rp9 juta per hektare untuk mempercepat pembukaan lahan. Aktivitas tersebut disebut sudah berjalan hampir satu bulan dan luas garapan mencapai 13 hektare.

“Pelaku berupaya mengubah kawasan konservasi menjadi lahan pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perusakan ekosistem yang dilindungi,” tegas Nasrudin.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau memastikan akan terus menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa.

“Kami berkomitmen menegakkan prinsip green policing dan melindungi kawasan konservasi dari segala bentuk eksploitasi,” kata Nasrudin menegaskan.**

 

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index