PEKANBARU - Perkara kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang menyeret PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dan menghadirkan Direktur perusahaan itu, Halim Gozali di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terus dipantau Riau Corrupation Rial ( RCT).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM RCT) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap perusahaan tersebut.
"Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambah ke blok S dan blok T perusahaan tersebut. PT. JJP sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari," kata koordinator RCT, Ahlul Fadli dalam konferensi pers di sebuah cafe di Pekanbaru, Kamis (30/3/2017) lalu.
Menurut ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo, faktor kesenjangan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di arealnya.
Selain itu, PT JJP tidak menyediakan sarana dan prasarana baik early detection system( sistem deteksi dini) dan early warning system (sistem peringatan dini)
Sementara itu, dalam persidangan Karhutla PT JJP di PN Rokan Hilir, RCT mencatat terjadi 10 kali pergantian hakim.
Seringannya pergantian komposisi majelis hakim dinilai RCT bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini tidak profesional.
"Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. Majelis hakim telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH)," tegas Ahlul.
Dari kacamata RCT, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RCT mensinyalir api yang berasal dari lahan masyarakat kemudian merambat ke blok S dan T areal PT. JJP sengaja dibiarkan.
"Jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim Damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan bahwa Tim Damkar PT. JJP tidak siap dalam mencegah kebakaran di areal perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan analisa ini, RCT berharap JPU dan menuntut terdakwa (PT. JJP) denda sebesar Rp10 miliar dan pidana tambahan merujuk Pasal 119 huruf b, UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan PT. JJP.
Harapan serupa juga disampai RCT kepada majelis hakim agar memutuskan PT. JJP terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1), UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk Pasal 119 huruf b UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan PT. JJP.
"Hakim harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Disamping itu, RCT juga meminta Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menanganin perkara PT. JJP, karena diduga melanggar KEPPH.
RCT menilai majelis hakim yang menangani perkara PT. JJP tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. (Rima)
Sidang Perkara Karhutla, RCT Desak Majelis Hakim Tutup Usaha PT. JJP
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang Perkara Karhutla, RCT Desak Majelis Hakim Tutup Usaha PT. JJP
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
