DUMAI- Yuliani Sartika (24) istri Bayu Santoso, korban mutilasi berharap kepada aparat kepolisan untuk menghukum Herianto alias Ari (31) pelaku pembunuhan secara setimpal yaitu hukuman mati.
"Saya minta pelaku pembunuh suami saya diberikan hukum setimpal. Saya minta kepada seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan suami saya mendapat hukuman setimpal," jelasnya, Sabtu (1/4/17).
Istri Bayu Santoso berharap, agar pihak kepolisian bisa menangkap seluruh pelaku. Sebab, menurut informasi yang diterima dari berbagai kalangan, pelaku pembunuhan terhadap suaminya itu lebih dari dua orang.
"Yang sudah tertangkap dua orang kabarnya. Pelaku utama sudah ditangkap di Jakarta yang saya terima informasinya. Katanya ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini," jelas Yuliani Sartika, dirumahnya Jalan Teratai, Dumai.
Sebagai data pendukung, Herianto alias Ari (31), pelaku pembunuhan dengan cara memutilasi korban di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan pada 24 Maret dan baru diketahui pada 27 Maret, tersangka Ari melarikan diri ke Jakarta sembari membawa anaknya yang berusia 5 tahun.
Korban, Bayu Santoso (27), dibunuh dan organ tubuhnya, seperti kaki, tangan, dan kepala, dimutilasi. "Saat dilakukan penggerebekan di apartemen Teluk Intan Tower Topaz unit 8Y2 di lantai 8, Jakarta, situasi dalam keadaan aman," katanya.
Penggerebekan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang dan di-backup oleh Unit Jatanras Polda Riau, yang dipimpin Kompol Taufik Tayeb. Penangkapan pelaku ini didasari informasi dari masyarakat dengan didukung IT.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim menuju Jakarta. Selama dua hari melakukan penyisiran, akhirnya tersangka berhasil diringkus," ujar Wicaksono.
Tersangka diringkus pada Kamis (29/3/17) siang. Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih akan meminta keterangan lebih lanjut terkait dengan motif pembunuhan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (27/3/17), Polsek Rupat menerima laporan dari seorang saksi soal adanya kasus pembunuhan. Dari laporan tersebut, polisi menuju lokasi kejadian di Dusun Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.
Di dalam ruko, pihak kepolisian menemukan tubuh korban pembunuhan yang diletakkan di koper. Tubuh korban Bayu Santoso dimutilasi menjadi beberapa potongan. Belum diketahui pasti motif pembunuhan sadis tersebut. *
sumber: riauterkini.com
Istri Korban Mutilisasi Minta Pelaku Dihukum Mati
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Herianto alias Ari (31) pelaku pembunuhan secara setimpal yaitu hukuman mati.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Bengkalis Ungkap Dugaan Korupsi SPPD Dinsos, Kadis hingga Honorer Diduga Terlibat
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:30:28 Wib Hukum
Usai Asesmen BNN, Peserta Pesta Narkoba di Baliview Dilepas Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:17:57 Wib Hukum
Dua Pelaku Narkoba di Jalan Dagang Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 08:55:14 Wib Hukum