PEKANBARU-Sebanyak 318 buruh sub kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia, yakni Joint Operating RekindWorley Parsons (JO-RWP) dipecat tanpa pesangon dan hak hak pekerja lainnya.
Para buruh yang kini tidak lagi bekerja (mantan) JO RWP meminta advokasi kepada pihak Lembaga Bantuan Indonesia (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (25/3/17).
Fajar Cahyadi, perwakilan buruh JO-RWP usai memberikan mandat atau kuasa kepada YLBHI-LBH Pekanbaru, mengungkapkan, dirinya bersama buruh yang lain berhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 11 Januari 2017 lalu.
Mereka dulunya bekerja di daerah daerah operasional PT Chevron, yaitu di Duri. Minas. Petapahan. Bangko dan Dumai.
"Kami menuntut hak hak kami sebagai buruh seperti menerima pasangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam undang undang tenaga kerja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menyatakan. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kexja dan uang penggantian hak.
Ditambahkan Adit, sebagai lembaga yang berjuang demi terpenuhinya hak-hak buruh dan karyawan untuk kesejahteraan, LBH berkewajiban memperjuangkan hak hak buruh.
"Kami menilai pihak perusahaan telah mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tentu (PKWT) atau sistem kontrak," ungkapnya.
Padahal, imbuh Adit, pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh mantan karyawan JO RWP yang di-PHK ini. adalah jenis pekerjaan yang menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan harusnya pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau PKWTT.***
sumber: riauterkini.com
Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Bengkalis Ungkap Dugaan Korupsi SPPD Dinsos, Kadis hingga Honorer Diduga Terlibat
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:30:28 Wib Hukum
Usai Asesmen BNN, Peserta Pesta Narkoba di Baliview Dilepas Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:17:57 Wib Hukum
Dua Pelaku Narkoba di Jalan Dagang Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 08:55:14 Wib Hukum