BENGKALIS, - Mulai maraknya gelanggang permainan (Gelper) patut diwaspadai dan awasi agar tidak diboncengi perjudian.
Sebab, main judi termasuk penyakit masyarakat yang harus dibasmi bersama.
Terkait hal itu, Kapolda Riau, Irjen Zulkarnaen Adinegara menegaskan, ada 5 M penyakit masyarakat yang harus diberantas, M pertama, Minum (Minuman keras), M kedua Madat (Narkoba), M ketiga, Madon (Prostitusi), M keempat, Main (Perjudian) dan M kelima Maling (Pencurian).
Khusus masalah perjudian, banyak kegiatan yang dapat diboncengi perjudian. Seperti pasar malam yang menyediakan permainan dengan hadiah barang atau rokok yang bisa dikonversi dengan uang oleh pengelola.
Demikian juga dengan pusat-pusat gelanggang permainan (Gelper) dibeberapa tempat di Kota Bengkalis dengan hadiah rokok yang dapat dikonversi dengan uang ditempat permainan.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sementara itu, Kapolda Riau ketika dikonfirmasi terkait menjamur Gelper dengan tegas mengatakan, akan menyikat tempat-tempat Gelper yang ada unsur judinya.
"Gelper kalau ada izin dari Pemerintah Setempat boleh. Tapi, kalau ada unsur judinya saya sikat," tegas Irjen Zulkarnaen Adinegara di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Wisma Daerah Bengkalis, Jum'at (17/3/2017). (rr)
Kapolda Tegaskan, Gelper Ada Unsur Judi akan Disikat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolda Riau, Irjen Zulkarnaen Adinegara
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Sabu Rp9,9 Miliar Disita Polisi di Dumai, Mantan TKI Jadi Kurir
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:08:22 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:13:07 Wib Hukum
Mendarat di Pekanbaru, Abdul Wahid Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I
Rabu, 11 Maret 2026 - 11:17:14 Wib Hukum
Perkara Korupsi Abdul Wahid Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Segera Disidangkan
Selasa, 10 Maret 2026 - 19:04:05 Wib Hukum