PEKANBARU – Sempat menjadi perbincangan saat awal berdiri tahun lalu, kini keberadaan tower microcell kembali dipersoalkan. Khususnya bagi warga di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Tampan.
Keberadaan tower yang posisinya kurang dari satu meter dari badan jalan, dinilai bisa membahayakan masyarakat. “Pasti bahayalah. Letaknya di pinggir jalan. Apalagi ruas jalan ini sempit,” sebutnya Yuda, seorang pengendara yang melintasi Jalan Delima kepada wartawan, Senin (20/2/17) kemarin.
Ia mengaku heran, mengapa tower bisa berdiri begitu dekat dengan jalan. Menurutnya, ini terjadi karena lemahnya pengawasan Pemko Pekanbaru. Yuda berharap tower itu dibongkar dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
“Pengawasan pemerintah lemah. Kalau bisa, kami minta tower ini dibongkar saja, dipindahkan ke tempat lain. Jika tidak dipindah, tidak menutup kemungkinan akan memakan korban,” kata Yuda.
Terpisah, Arwan Mas’ud selaku Ketua RT 07/RW 01 Kelurahan Tabek Godang mengatakan, pemilik tower tidak pernah meminta izin kepadanya untuk pendirian tower tersebut. Menurut dia, tower tersebut sudah berdiri lama.
“Tidak pernah meminta izin kepada kami, tahu-tahu sudah berdiri saja tower tersebut. Jika membahayakan, kami minta untuk menertibkan tower itu,” kata Arwan.
Selain itu, ia menilai peruntukan tower juga kurang jelas dan bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. “Peruntukannya kurang jelas, bukan untuk masyarakat banyak. Melainkan buat bisnis,’’ sebutnya.
Hal yang sama juga diutarakan Ketua RW 01 Kelurahan Tabek Godang Yon Efri. Ia membenarkan pihaknya tidak memberikan izin. Sebelumnya, ia beranggapan pengerjaan tower tersebut pembangunan tiang listrik oleh PLN.
“Saya dan Pak RT tak ada memberikan izin. Dulu saya kira itu pembangunan tiang listrik. Rupanya tiba-tiba berdiri tower microcell,” ujar Yon Efri.
Menurutnya, tower tersebut sudah berdiri lebih kurang satu tahun yang lalu. “Sudah setahun lebih. Siapa pemiliknya pun saya tidak tahu. Semestinya, jika mereka membangun harus minta persetujuan warga sekitar, RT, RW dan instansi lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Tabek Godang Yasir ketika dikonfrimasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Ia beralasan baru menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu, soalnya baru menjabat lurah di sini. Mengenai keberadaan tower yang dinilai membahayakan pengendara, saya akan melakukan pengecekan ke lapangan,” katanya singkat.
Di tempat berbeda, Kabid Pengelolaan Informasi dan Kerjasama Diskominfo Kota Pekanbaru Maisisco saat dikonfirmasi tentang bagaimana sebenarnya tower bisa berdiri dekat dengan jalan, apakah ada izin mendirikan bangunan dan apa saja seharusnya yang diperlukan untuk pendirian sebuah tower, ia belum menjelaskan secara detail.
‘’Saya akan cek dulu ya,’’ singkatnya.
Tower microcell merupakan salah satu sarana pendukung Pekanbaru sebagai smart city. Sistem kerjanya memancarakan gelombang mikro yang diterima dari suatu CBS (Cellular Based Station) bertenaga rendah yang dikirim melalui fiber optik dari suatu pusat data. Cangkupan perangkat antara 500 meter hingga 1 kilometer.
sumber: riaupos.co
Setahun Tower Microcell Berada Badan Jalan, Warga Tampan Makin Resah
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
DEKAT JALAN: Tower microcell berdiri dekat dengan badan Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan yang ramai arus lalu-lintas, Senin (20/2/2017).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Karhutla Landa Tiga Daerah di Riau, Seluruh Titik Api Dipadamkan
Ahad, 25 Januari 2026 - 18:56:10 Wib Lingkungan
FABEM Riau Sampaikan Aspirasi Hak Masyarakat ke Agrinas Palma Nusantara
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:35:11 Wib Lingkungan
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Riau
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:42:50 Wib Lingkungan