Kasus MBG, Pengelola Yayasan hingga Pihak Swasta Diperiksa Kejagung

Selasa, 22 September 2026 | 22:38:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (foto:Dok Iniriau)

iniriau com, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut. Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi untuk mendalami perkara tersebut, Selasa (22/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Lima saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial MO, ES, DQ, TS, dan GW.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang dalam keterangannya.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami mekanisme pengelolaan program MBG dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.**

Tags

Terkini

Kemenkum Riau Pastikan 106 Peserta Siap Ikuti SKD POLTEKPIN

Selasa, 22 September 2026 | 22:06:34 WIB

Karhutla Dua Desa di Kuala Cenaku Dipadamkan dari Udara

Selasa, 22 September 2026 | 22:00:07 WIB

Angin Kencang Rusak Dua Rumah Warga Kuala Kampar

Selasa, 22 September 2026 | 20:30:43 WIB

Pemko Pekanbaru Buka MPP Mini di Empat Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 | 20:01:00 WIB