Kemenkum Riau Kawal Penyempurnaan Tiga Ranperbup Bengkalis

Jumat, 04 September 2026 | 15:44:59 WIB
Kemenkum Riau memfasilitasi penyelarasan produk hukum daerah melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis (foto: Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali memfasilitasi penyelarasan produk hukum daerah melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis. Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru, Kamis (3/9/2026), ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi perubahan nama Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus RSUD Syeikh H. Muhammad Yusuf, perubahan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, serta aturan mengenai tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Rapat harmonisasi dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Dalam forum tersebut, masing-masing perangkat daerah memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan regulasi yang diajukan.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Riau kemudian menelaah setiap rancangan dari berbagai aspek, mulai dari kewenangan pembentukan, kesesuaian materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan. Pembahasan juga difokuskan pada sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih norma.

Untuk dua rancangan di bidang kesehatan, perhatian diberikan pada penyesuaian nomenklatur, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi perangkat daerah. Sementara pada rancangan terkait pajak daerah, pembahasan menitikberatkan pada mekanisme pemeriksaan dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, proses ini bertujuan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga efektif diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Harmonisasi diperlukan agar setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap substansi maupun redaksi ketiga Ranperbup tersebut. Pemerintah Kabupaten Bengkalis selanjutnya akan melakukan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Riau berharap kualitas pembentukan peraturan daerah semakin meningkat dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.**

Tags

Terkini