Kuasa Hukum Erniwati Serahkan Bukti Gugatan, Persoalkan Lelang Agunan oleh BRI Duri

Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:43:00 WIB
Nashril Haq Lubis dan Chalik S Pandia kuasa hukum Erniwati. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS - Tim kuasa hukum Erniwati Boru Tarigan, ahli waris almarhum Raymon Ginting, menyerahkan dokumen fisik (hard copy) bukti gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Chalik S. Pandia, SH, Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara, SH sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah bergulir. Dokumen tersebut sebelumnya telah diunggah melalui sistem e-Court dan kini diserahkan dalam bentuk fisik sesuai ketentuan persidangan.

Usai menyerahkan berkas, Nashril Haq Lubis mengatakan pihaknya telah melengkapi seluruh bukti yang dianggap relevan untuk mendukung dalil gugatan kliennya terkait pelaksanaan lelang sejumlah aset agunan milik almarhum Raymon Ginting.

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan kepada pengadilan. Selanjutnya kami menunggu penilaian dan pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan," ujar Nashril.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum penggugat tetap berpendapat bahwa terdapat persoalan dalam proses lelang enam bidang agunan yang sebelumnya dilakukan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak diterimanya surat pemberitahuan rencana lelang oleh ahli waris.

Menurut Nashril, berdasarkan hasil penelusuran dokumen pengiriman, surat pemberitahuan yang dikirim kepada almarhum Raymon Ginting pada 2023 tercatat tidak sampai kepada penerima dan akhirnya dikembalikan kepada pihak pengirim.

"Fakta itu menjadi salah satu dasar argumentasi kami dalam gugatan karena ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan terkait rencana lelang tersebut," katanya.

Sebelumnya, Erniwati menggugat BRI Cabang Duri setelah enam dari sembilan sertifikat hak milik yang dijadikan agunan kredit atas nama suaminya dilelang melalui KPKNL. Erniwati menilai proses lelang tersebut merugikan dirinya sebagai ahli waris karena dilakukan saat dirinya masih berupaya menyelesaikan kewajiban kredit.

Sementara itu, Kepala BRI KC Duri, Eka Marvianda, dalam keterangan sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

Perkara tersebut saat ini memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 9 September 2026 mendatang.**

Tags

Terkini