Polres Siak Simpulkan Kematian Dokter PPDS Unri Mengarah Bunuh Diri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:23:29 WIB
Jasad dr. Alex Cristo Loris, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Riau saat dievakuasi (foto:Dok Iniriau)

iniriau.com, SIAK – Polres Siak mengumumkan hasil penyelidikan atas meninggalnya dr. Alex Cristo Loris, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Riau, yang ditemukan meninggal dunia di area kosong di samping pagar Rumah Sakit Tengku Rafi'an Siak pada 14 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (4/8/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan bahwa penyelidikan telah rampung dengan didukung hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi.

"Dari seluruh alat bukti yang telah kami kumpulkan, sampai saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Kesimpulan sementara penyebab kematian mengarah pada bunuh diri," ujar Sepuh.

Menurutnya, polisi telah menelusuri rekaman kamera pengawas dari berbagai lokasi, mulai dari lingkungan Rumah Sakit Tengku Rafi'an, sekolah di sekitar tempat kejadian, hingga sejumlah ruas jalan yang dilalui korban sebelum ditemukan meninggal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian tanpa ada orang lain yang mengikuti maupun mendampinginya.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, penyidik juga menemukan indikasi korban mengalami tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan persoalan pinjaman online.

"Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami depresi akibat masalah pinjaman online. Informasi tersebut juga telah diketahui oleh pihak keluarga, termasuk istrinya," kata Raja Kosmos.

Meski telah menyampaikan hasil penyelidikan, Polres Siak menegaskan seluruh kesimpulan diambil berdasarkan fakta penyidikan, pemeriksaan forensik, barang bukti, serta keterangan para saksi. Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.**

Tags

Terkini