iniriau.com, Pekanbaru - Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Keputusan Majelis Hakim ini disampaikan di sidang pembacaan vonis, Kamis (30/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada awalnya persidangan Majelis Hakim menyampaikan fakta-fakta persidangan.
Pada putusannya, Majelis Hakim memutuskan jika Abdul Wahid bersalah, majelis hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan pada sidang terdahulu.
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali bergulir di ruang sidang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/7). Agenda sidang hari ini adalah sidang vonis oleh Majelis Hakim.
"Keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar untuk kepentingan masyarakat Riau dan agar saudara Abdul Wahid juga bisa memperbaiki diri. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk saudara Abdul Wahid," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis siang.
Sementara itu, usai pembacaan putusan sidang, Abdul Wahid yang sudah ditunggu oleh kru media di Pekanbaru mengatakan, jika dirinya kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta di persidangan. Ia yakin keputusan majelis hakim hari ini juga ada unsur-unsur politik.
"Ya, saya kecewa dengan putusan majelis hakim hari ini. Saya lihat majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta di persidangan. Oleh karena itu, saya dan kuasa hukum mengajukan banding, karena saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan di persidangan," kata Abdul Wahid singkat.
Senada dengan Abdul Wahid, selaku kuasa hukumnya juga kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia dengan tegas mengatakan tidak ada bukti jika kliennya melakukan tindakan pemerasan.
"Kita sudah sama-sama dengarkan putusan vonis hari ini. Kita kecewa dengan putusan majelis hakim, namun kita tetap ajukan banding. Tidak ada bukti Pak Abdul Wahid melakukan pemerasan, mana uang yang diterima Pak Abdul Wahid, tidak ada tegasnya. Oleh karena itu, kita ajukan banding," tegasnya menutup wawancara dengan kru media di Pekanbaru.
Sementara itu, diluar PN Pekanbaru para simpatisan terlihat kecewa dengan putusan majelis hakim. Para simpatisan terlihat sedih dan marah, Mereka berteriak dengan emosi menyatakan kebebasan Abdul Wahid. Para simpatisan itu yakin jika keputusan menahan Abdul Wahid disertai kepentingan politik.
"Ini politik, kami kecewa! Majelis hakim tidak adil. Kita akan kembali ke Jakarta untuk memperjuangkan kebebasan Abdul Wahid," kata salah seorang simpatisan dengan nada tinggi.**