iniriau.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menjalin koordinasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum keperdataan, Jumat (26/6/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelayanan yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, hingga pengelolaan wasiat di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran BHP melalui koordinasi yang berkelanjutan. Menurutnya, Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Balai Harta Peninggalan di daerah sehingga diperlukan langkah-langkah konkret agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BHP Medan, rombongan Kanwil Kemenkum Riau diterima langsung oleh Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis, bersama jajaran. Kedua pihak membahas sejumlah strategi untuk memperkuat pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di Provinsi Riau.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Tinggi Riau serta Pengadilan Tinggi Agama Riau. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pertukaran data yang lebih terintegrasi terkait perkara perwalian, pengampuan, dan wasiat.
Melalui mekanisme itu, penyampaian informasi maupun salinan putusan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau bersama BHP Medan juga membahas inventarisasi data perkara sebagai bagian dari penguatan fungsi Divisi Pelayanan Hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung sistem pemantauan, koordinasi lintas instansi, serta penyusunan laporan mengenai pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di Provinsi Riau.
Tak hanya fokus pada penguatan internal, kedua instansi juga berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat melalui kegiatan sosialisasi bersama. Program ini akan memperkenalkan lebih luas tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, khususnya layanan yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, dan wasiat.
"Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di Provinsi Riau. Dengan sinergi yang semakin baik, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat juga akan meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam bidang perwalian, pengampuan, dan kewarisan," ujar Rudy Hendra Pakpahan.**