iniriau.com, BENGKALIS – Upaya panjang Satresnarkoba Polres Bengkalis memburu seorang tersangka kasus narkotika akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AM (48), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. AM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia, terkait pengungkapan kasus 15 kilogram sabu yang ditangani Polres Bengkalis beberapa tahun lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, AM telah menjadi target pencarian aparat sejak Agustus 2023. Namanya muncul dalam proses penyidikan setelah tiga pelaku lain yang lebih dahulu ditangkap memberikan keterangan mengenai perannya dalam jaringan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka berperan sebagai penghubung komunikasi antaranggota jaringan. Dari situlah identitasnya terungkap dan kemudian ditetapkan sebagai DPO,” kata Tidar.
Menurutnya, tiga pelaku yang sebelumnya diamankan kini telah menjalani hukuman di Lapas Bengkalis dengan vonis 20 tahun penjara. Sementara AM berhasil menghindari kejaran aparat hingga hampir tiga tahun lamanya.
Selama periode tersebut, polisi terus melakukan berbagai langkah penyelidikan dan pengumpulan informasi guna melacak keberadaan tersangka. Hasilnya, tim memperoleh petunjuk yang mengarah ke lokasi persembunyian AM di Bengkalis.
“Setelah keberadaannya dipastikan, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa kendala,” ujarnya.
Polisi kini kembali mendalami keterlibatan AM serta kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi. Penyidik juga terus memburu seorang pelaku lainnya yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tutup Tidar.**