Tipikor Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Kasus Abdul Wahid 26 Maret

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:08:40 WIB
Ilustrasi by Shutterstock

iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tidak sendirian. Dua orang lainnya turut menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nur Salam.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arief Boediono, melalui juru bicara pengadilan Jonson Parancis, menyampaikan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

“Sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid dijadwalkan digelar pada 26 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Jonson, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah ditunjuk. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama sebagai ketua majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk mengawal proses persidangan. Tercatat tujuh jaksa akan menangani perkara ini, yaitu Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum KPK.**

Tags

Terkini