30 Penyidik Baru Perkuat Penegakan Hukum Tindak Pidana LHK

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:48:32 WIB
Sebanyak 30 orang calon PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah selesai menjalani Diklat Pembentukan PPNS (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Sebanyak 30 orang calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah selesai menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan PPNS, Jumat (21/6/2024). Diklat tersebut diadakan di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia - Megamendung Bogor.

Peserta Diklat Pembentukan PPNS ini terdiri dari Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Analis Hukum lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk dari Kantor Balai Gakkum diberbagai Wilayah. Acara penutupan dipimpin oleh Inspektur Upacara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.

Turut hadir Wakil Kepala Pusdik Reskrim (Kombes. Pol Kurniadi., S.Ik., S.H., M.S) dan Plh. Direktur Penegakan Hukum Pidana (Cepi Arifiana, S.Hut., M.Si) serta tamu undangan. Sebelumnya, para calon penyidik ini telah menjalani Diklat  Pembentukan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pola pembelajaran 400 jam pelajaran  selama 60 hari dari tanggal 23 April sampai dengan 21 Juni 2024.

Rasio Ridho Sani menyampaikan penyidik mempunyai peranan penting dalam memberantas kejahatan lingkungan. Penyidik merupakan front liner/garis depan dalam penegakan hukum pidana.

"Penambahan 30 penyidik baru akan memperkuat dan lebih efektifkan penyidikan dan penegakan hukum pidana LHK. Saat ini jumlah penyidik LHK di Ditjen Gakkum KLHK mencapai 297 orang," ucap Rasio.

Mengingat pentingnya peran penyidik dalam penindakan pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan guna menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia, Rasio Sani menegaskan agar setiap PPNS LHK mempedomani nilai-nilai Gakkum yaitu “Professional, Integritas, Inovatif, dan Responsif” dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyidik. Hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.  

Rasio Sani mengingatkan tidak akan ada penegakan hukum tanpa Integritas. Penegakan hukum hanya akan efektif bila para penyidik profesional, dan penyidik harus peka serta responsif terhadap permasalahan terkait ancaman keamanan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Serta ia mengingatkan oleh karena modus dan taktik-taktik kejahatan terus berkembang, maka para penyidik harus terus berinovasi terutama dengan memanfaatkan perkembangan sains dan teknologi. Penegakan hukum berbasiskan sains kunci penegakan hukum yang efektif.

Penyidik LHK harus menjadi individu pembelajar. Mengingat saat ini sudah lebih dari 1.553 kasus pidana LHK disidik dan berhasil dibawa ke pengadilan.

"Calon penyidik untuk dapat belajar dari berbagai kasus yang sudah ditangani. Individu pembelajar akan membangun penyidik-penyidik LHK yang tangguh. Sehingga penegakan hukum akan dapat lebih efektif dan berefek jera, serta dapat memulihkan kerugian korban, baik itu kerugian lingkungan, kerugian masyarakat dan kerugian negara," pinta Rasio.

Tanggung jawab dan kewenangan penyidik LHK sangat besar. Karena mengemban amanat 8 Undang-Undang khususnya di bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengingat negara Indonesia adalah negara mega-biodiversity dan memiliki kawasan hutan yang luas. Sehingga PPNS LHK didorong untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati serta mempertahankan kawasan hutan agar tetap lestari melalui penegakan hukum LHK yang progresif dan inovatif.

Dalam arahannya, Rasio mengharapkan peran PPNS LHK dalam implementasi penegakan hukum agar mampu menjadi senjata pamungkas untuk menegakan aturan-aturan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Penerapan inovasi dan transformasi penegakan hukum secara terus menerus seiring dengan pesatnya perkembangan zaman sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat restoratif, pungkas Rasio.**

Zulifni 

Tags

Terkini