Iniriau.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru resmi mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Tengku Azwendi Fajri, M Dikki Suryadi Khusaini dan Andry Saputra. Hadir dalam rapat ini, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar.
Dimana, DPRD Pekanbaru menyetujui penarikan Ranperda LKK yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2025 tidak dilanjutkan pada proses pengesahan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menyampaikan, bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK yang merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali usulan tersebut.
"Hasil laporan Pansus merekomendasikan, agar pemerintah kota menarik kembali pengajuan Ranperdanya, dan tadi sudah langsung dilakukan penarikan. Nantinya akan di-follow up dengan Peraturan Kepala Daerah terkait LKK ini, sesuai dengan amanat Permendagri,” kata Isa Lahamid
Ditambahkan Isa, pencabutan Ranperda LKK mengacu berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yakni hanya mengarahkan pengaturan teknis LKK melalui Peraturan Bupati atau Walikota, bukan Perda.
"Bunyi di Permendagri jelas, hal-hal lain terkait LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Walikota. Jadi, tidak ada posisi Perda di dalamnya,” jelasnya.
Politisi PKS ini berharap penerbitan Peraturan Walikota (Perwako) tentang LKK bisa segera dilakukan, agar proses pemilihan RT/RW dan pengaktifan enam lembaga kemasyarakatan yakni RT, RW, LPM, PKK, Posyandu dan Kaeang Taruna di kelurahan dapat segera berjalan normal.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar memastikan, Pemko Pekanbaru siap menindaklanjuti pencabutan Ranperda LKK dan sedang menyiapkan rancangan Perwako sebagai pengganti Ranperda LKK.
"Ya, segera menyusul. Draft pembahasan sudah mulai disusun, nanti kita kaji detail semua opsinya. Saya rasa tidak lama lagi selesai,” ujar Markarius. **