JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengizinkan PT Freeport Indonesia hadir di DPR. Keputusan ini merupakan buntut dari kejadian antara Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim usai rapat pada 9 Februari 2017.
"Seluruh anggota Komisi VII dari 10 fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy untuk melanjutkan rapat dengan komisi VII yang akan datang," ujar anggota DPR Komisi VII Yulian Ganhar, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2017) kemarin.
Sikap ini diambil karena Chappy dianggap merendahkan Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo. Padahal kata Yulian, hal yang disampaikan Mukhtar usai rapat dengar pendapat sesuai dengan fungsi anggota parlemen.
"Kami sebagai lembaga tidak bisa menolerir, sikap dan pernyataan saudara Chappy sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," ucap dia.
Yulian berpendapat, sebagai anggota dewan, Mukhtar Tompo tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh Chappy Hakim. Sikap Chappy dianggap tidak pantas dilakukan dan terkesan merendahkan.
"Intinya rekan kami Mukhtar Tompo dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan mengemban amanat konstitusi tidak dapat diperlakukan semena-mena apa yang disampaikan saudara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," tukasnya.
(rzy/okezone/rec)
Buntut Kasus Chappy Hakim, Freeport Ditolak DPR
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMantan Plt Kadis Kominfo Dumai Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker pada Kontes Duta Wisata Riau 2024
OJK, Bank Indonesia dan TPAKD Selenggarakan Business Matching di Inhil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Kejaksaan RI Peduli, Angkatan 603 Renovasi Rumah Ibadah di Sumedang
Ahad, 19 Mei 2024 - 13:13:02 Wib Nasional
Prabowo Kunjungi Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
Kamis, 16 Mei 2024 - 17:43:32 Wib Nasional
Kenaikan UKT Diprotes Mahasiswa, Kemendikbudristek: Bukan Naik Tapi Menambahkan
Kamis, 16 Mei 2024 - 11:19:07 Wib Nasional
Pesawat Pembawa Calon Haji Makassar Keluarkan Percikan Api
Rabu, 15 Mei 2024 - 22:35:00 Wib Nasional