JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengizinkan PT Freeport Indonesia hadir di DPR. Keputusan ini merupakan buntut dari kejadian antara Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim usai rapat pada 9 Februari 2017.
"Seluruh anggota Komisi VII dari 10 fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy untuk melanjutkan rapat dengan komisi VII yang akan datang," ujar anggota DPR Komisi VII Yulian Ganhar, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2017) kemarin.
Sikap ini diambil karena Chappy dianggap merendahkan Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo. Padahal kata Yulian, hal yang disampaikan Mukhtar usai rapat dengar pendapat sesuai dengan fungsi anggota parlemen.
"Kami sebagai lembaga tidak bisa menolerir, sikap dan pernyataan saudara Chappy sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," ucap dia.
Yulian berpendapat, sebagai anggota dewan, Mukhtar Tompo tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh Chappy Hakim. Sikap Chappy dianggap tidak pantas dilakukan dan terkesan merendahkan.
"Intinya rekan kami Mukhtar Tompo dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan mengemban amanat konstitusi tidak dapat diperlakukan semena-mena apa yang disampaikan saudara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," tukasnya.
(rzy/okezone/rec)
Buntut Kasus Chappy Hakim, Freeport Ditolak DPR
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Foto: Kurniasih MJ/Okezone Konferensi pers Komisi VII
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional