Buntut Kasus Chappy Hakim, Freeport Ditolak DPR

Buntut Kasus Chappy Hakim, Freeport Ditolak DPR
Foto: Kurniasih MJ/Okezone Konferensi pers Komisi VII

JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengizinkan PT Freeport Indonesia hadir di DPR. Keputusan ini merupakan buntut dari kejadian antara Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim usai rapat pada 9 Februari 2017.

"Seluruh anggota Komisi VII dari 10 fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy untuk melanjutkan rapat dengan komisi VII yang akan datang," ujar anggota DPR Komisi VII Yulian Ganhar, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2017) kemarin.

Sikap ini diambil karena Chappy dianggap merendahkan Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo. Padahal kata Yulian, hal yang disampaikan Mukhtar usai rapat dengar pendapat sesuai dengan fungsi anggota parlemen.

"Kami sebagai lembaga tidak bisa menolerir, sikap dan pernyataan saudara Chappy sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," ucap dia.

Yulian berpendapat, sebagai anggota dewan, Mukhtar Tompo tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh Chappy Hakim. Sikap Chappy dianggap tidak pantas dilakukan dan terkesan merendahkan.

"Intinya rekan kami Mukhtar Tompo dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan mengemban amanat konstitusi tidak dapat diperlakukan semena-mena apa yang disampaikan saudara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," tukasnya.


(rzy/okezone/rec)

Berita Lainnya

Index