JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap ada 600 temuan politik uang selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017.
“Banyak sekali. (Ada) di semua daerah 600 temuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/2/2017) kemarin.
Bentuk politik uang yang diungkap sendiri bervariasi. Menurut dia, ada yang diberikan secara langsung namun ada juga yang berbentuk barang.
“Seperti gula pasir, sembako gitu. Dibagikan oleh timses, relawan, ada juga yang orang per orang,” tuturnya.
Meski demikian, Muhammad mengakui jumlah kasus politik uang yang diungkap ini masih sedikit dibanding Pilkada 2015. Hal ini dipengaruhi jumlah daerah peserta pilkada yang jumlahnya lebih sedikit dibanding pilkada sebelumnya.
“Tentu menurun sesuai dengan jumlah wilayah pilkada. Tapi tetap ada temuan, setiap saat ada laporan,” ucap Muhammad.
Sebagaimana diketahui, politik uang sendiri dilarang dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu. Dalam pilkada larangan politik uang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 huruf (a) hingga (d) yaitu pemberi maupun penerima politik uang bisa dipenjara minimal 36 bulan atau maksimal 72 bulan. Selain itu denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
“Kita sedang telusuri apakah by design dari paslonnya atau tidak. Kalau memang kita punya fakta dan terbukti Bawaslu akan menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi tanpa pengadilan,” pungkasnya.
(wal/okezone/rec)
Wow.. Bawaslu Temukan 600 Politik Uang Selama Pilkada Serentak 2017
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi okezone
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional