JAKARTA - Greenpeace Indonesia menegaskan kembali sikapnya menolak berbagai rencana reklamasi pantai di Indonesia, termasuk di Teluk Jakarta. Pasalnya alih-alih membawa manfaat, reklamasi pantai dinilai justru akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru, serta tidak menghormati sejumlah norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul mantan aktivis Greenpeace, Emmy Hafild, yang kini menjadi pendukung salah satu calon gubernur Jakarta, membuat pernyataan terbuka mendukung reklamasi Teluk Jakarta. "Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru," ujar Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, semalam.
Salah satunya, kata dia, dalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta. Alhasil, kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan akan meningkat secara drastis pula. Selain itu reklamasi akan menyebabkan kerusakan ekologis di daerah asal pasir yang dipakai untuk pembentukan 17 pulau buatan tersebut.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta. Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ujar Leonard.
Greenpeace Indonesia berpendapat bahwa berbagai persoalan lingkungan Jakarta di atas memerlukan solusi yang komprehensif, dari hulu ke hilir, dari perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan sampai perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungannya secara radikal, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. "Tidak mungkin semua persoalan tersebut diselesaikan hanya di Teluk Jakarta dengan kombinasi proyek reklamasi dan giant sea wall," ujar Leonard.
Leonard menyebut pernyataan Emmy Hafild sama sekali tidak mewakili dan tidak sejalan dengan posisi Greenpeace Indonesia. Pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta, dan juga reklamasi Teluk Benoa di Bali.
"Kami juga menolak upaya kriminalisasi terhadap para aktivis antireklamasi, seperti yang terjadi di Teluk Benoa dalam beberapa hari terakhir ini, dan akan terus bersolidaritas dengan seluruh elemen masyarakat yang menolak reklamasi. Pemerintah harus berani bersikap dan menghentikan upaya privatisasi ruang pesisir,” ujar Leonard.(ROL/rec)
Greenpeace Tegaskan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Antara/Andika Wahyu Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/1/17).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional