Jakarta, iniriau.com- - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota KPU Solok Selatan, Andi Andrawan Putra. Andi dinilai tidak bisa menjaga integritas sebagai anggota KPU.
Kasus bermula saat Andi ketahuan satu mobil dengan seorang perempuan di sebuah mobil pada 3 Desember 2018. Posisi mobil berada di sebuah tempat sepi.
Hal itu membuat syak wasangka. Warga yang melihat hal itu lalu memfoto dan melaporkan ke Bawaslu. Kasus etik itu kemudian bergulir ke DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Andi Andrawan Putra selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, yang dituangkan dalam Keputusan DKPP dan dilansir di websitenya, Kamis (11/4/2019).
Menurut DKPP, peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Solok Selatan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu mengajak anggota PK untuk makan siang berdua berujung kecurigaan masyarakat karena berdasarkan etika sosial masyarakat Solok Selatan tidak sepatutnya perempuan dan laki-laki dewasa berduaan di tempat yang sepi.
"Teradu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Harjono. (irc/detik)