Jakarta, iniriau. com - Aparat kepolisian terus melakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara. Dalam sosialisasi di Jakarta Timur, Senin 8 April 2019 siang, masih banyak ditemukan warga yang belum mengetahui ada larangan tersebut.
Selasa (9/4/2019), polisi satuan lalu lintas melakukan sosialisasi larangan merokok di bawah Fly Over Kampung Melayu.
Petugas menghentikan para sopir yang tengah merokok. Pengemudi truk itupun terkejut. Dia beralasan merokok karena habis makan.
Begitu juga pengendara motor yang kedapatan merokok. Kepada petugas, pemotor itu mengaku belum tahu jika ada larangan merokok sambil berkendara.
Petugas juga menyasar ke pengemudi angkutan kota. Berdasarkan laporan masyarakat, banyak sopir angkot yang merokok meski membawa banyak penumpang. Sejumlah penumpang mengaku sangat terganggu jika sopir merokok saat mengemudi.
"Enggak baik lah sambil merokok, saya mendukung larangan ini," ucap penumpang mikrolet, Jubai.
Namun, petugas tak menindak para pelanggar. Mereka hanya diminta membuang rokok dan tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kalau umpamanya mau merokok tolonglah berhenti dulu atau kita tunda dulu, ini bukan buat kita tapi buat mereka juga, mudah-mudahan sosialisasi ini bisa didengar diketahui masyarakat umum," ujar Kanit Lantas Polsek Matraman Iptu Didik.
Sosialisasi ini akan terus dilakukan. Jika nantinya diberlakukan, sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, maka para pelanggar akan didenda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman pidana 3 bulan penjara. (irc/liputan6)