Iniriau.com, Yogyakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bertandang ke kediaman Janarka, anggota Panwaslu Desa Sentolo, Kulon Progo, Senin (8/4) kemarin. Ia meminta kasus yang menimpa Janarka dijadikan pidana pemilu.
Janarka merupakan korban pengeroyokan oleh massa pendukung Jokowi di Jalan Wates Kecamatan Sentolo, Minggu (7/4) lalu. Dia dikeroyok setelah mencoba melerai pendukung Jokowi-Ma’ruf yang terlibat bentrok dengan warga setempat di Jalan Wates.
"Bawaslu RI (Rahmat Bagja) kemarin kan kunjungan ke korban (Janarka) termasuk saya dampingi itu ke rumahnya korban kemarin pagi. Di situ juga ada Bawaslu Kulon Progo," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Selasa (9/4/2019).
"Jadi dari Bawaslu RI itu menginstruksikan ke Bawaslu Kulon Progo untuk hal tersebut (pengeroyokan terhadap Janarka) dimasukkan ke pidana pemilu. Terus beberapa barang bukti masih mau dilengkapi dulu seperti visum," sambung Bagus.
Bagus menjelaskan, pihaknya sudah meminta Janarka melakukan visum, Senin (8/4) kemarin. Ia belum tahu apakah Janarka sudah melakukan visum atau belum. Sebab, hingga detik ini belum ada laporan visum yang masuk ke Bawaslu DIY.
Terkait kasus ini, lanjut Bagus, Bawaslu menyiapkan dua opsi untuk memperkarakan kasus tersebut. Opsi pertama yakni menjadikannya sebagai pidana pemilu, opsi kedua yakni menjadikannya pidana umum dengan melaporkannya ke polisi.
"Kalau tidak (memenuhi unsur pidana pemilu) ya (dijadikan) penganiayaan pidana umum, gitu," ungkapnya.
Bagus melanjutkan, kasus pengeroyokan terhadap anggota Panwaslu baru pertama kali terjadi di DIY. Bawaslu, disebut Bagus sangat prihatin. Terlebih pelaku pengeroyokan merupakan massa salah satu simpatisan capres-cawapres di pilpres 2019.
"Kita mengingatkan untuk semua peserta pemilu (menjadikan) peristiwa ini sebagai insiden terakhir. Kita ingatkan kembali komitmen untuk kampanye damai dan menggembirakan yang katanya diusung oleh semua peserta pemilu," paparnya.
Dalam penyelesaian kasus ini, Bawaslu DIY berjanji untuk memberikan pendampingan hukum kepada Janarka. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan atas keselamatannya.
"Kita melakukan pendamping hukum termasuk upaya perlindungan kalau misalnya nanti dirasa ada ancaman terhadap dirinya. Itu sudah menjadi komitmen kita. Kita berikan pendampingan hukum dan perlindungan hukum," tutupnya. (detikcom)
Bawaslu Instruksikan Kasus Massa Pro Jokowi Keroyok Panwas di Kulon Progo Sebagai Pidana Pemilu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bentrokan di Masjid Jogokariyan, Minggu (7/4)
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Nasdem Pekanbaru Gelar Rakerda, Bidik Penguatan Struktur Target 10 Kursi DPRD 2029
Sabtu, 06 Desember 2025 - 17:41:37 Wib Politik
Aksi Solidaritas, PKS Riau Kirim Relawan dan Bantuan dari Potongan Gaji Anggota Dewan
Rabu, 03 Desember 2025 - 07:22:52 Wib Politik
Gerindra Riau Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Sabtu, 29 November 2025 - 16:00:08 Wib Politik
KPU Riau Gandeng Pegiat Pemilu, Demokrasi Lebih Kuat dan Transparan
Jumat, 28 November 2025 - 20:25:41 Wib Politik
