Iniriau.com, Payakumbuh - Guru honorer di Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga menyodomi belasan murid SD. Guru berinisial FY itu sudah beraksi sejak 2018 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Tersangka juga sudah ditahan.
"Betul, sedang ditangani Reskrim," jelas Endrastyawan, Kamis (28/3/2019).
FY tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten 50 Kota. Namun, kawasan itu masuk wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh.
"Tersangka mengajar di SD Kabupaten, tapi masuk wilayah hukum Polres Kota," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 10 korban yang diperiksa polisi. Orang tua korban juga sudah dimintai keterangan.
"Ada 10 korban yang sudah diperiksa. Kita juga periksa saksi dan orang tua," kata Endrastyawan.
Aksi bejat guru FY itu berlangsung sejak tahun 2018 lalu dan terungkap Maret 2019. Beberapa wali murid yang mendapat kabar anaknya jadi korban sodomi lalu mengepung rumah dinas sang guru pada Sabtu (23/3) sore.
Beruntung polisi berhasil mengamankan tersangka dari amukan orang tua. Tersangka lalu dibawa ke mapolres.(detikcom)
Guru Honorer Diamankan Polisi Setelah Sodomi Belasan Murid SD di Sumbar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tertipu Janji Jadi Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp1,2 Miliar
Ahad, 21 September 2025 - 09:31:20 Wib Hukum
Oknum Polisi di Riau Dicokok, Terseret Kasus 1 Kg Sabu
Sabtu, 20 September 2025 - 11:16:00 Wib Hukum
Bukan Kecelakaan, Nakhoda Kapal Besi Bengkalis Tewas Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 19 September 2025 - 14:16:10 Wib Hukum
Sadis! Suami di Inhu Siram Pertalite dan Bakar Istri Hidup-hidup
Jumat, 19 September 2025 - 07:56:04 Wib Hukum