Iniriau.com, Payakumbuh - Guru honorer di Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga menyodomi belasan murid SD. Guru berinisial FY itu sudah beraksi sejak 2018 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Tersangka juga sudah ditahan.
"Betul, sedang ditangani Reskrim," jelas Endrastyawan, Kamis (28/3/2019).
FY tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten 50 Kota. Namun, kawasan itu masuk wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh.
"Tersangka mengajar di SD Kabupaten, tapi masuk wilayah hukum Polres Kota," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 10 korban yang diperiksa polisi. Orang tua korban juga sudah dimintai keterangan.
"Ada 10 korban yang sudah diperiksa. Kita juga periksa saksi dan orang tua," kata Endrastyawan.
Aksi bejat guru FY itu berlangsung sejak tahun 2018 lalu dan terungkap Maret 2019. Beberapa wali murid yang mendapat kabar anaknya jadi korban sodomi lalu mengepung rumah dinas sang guru pada Sabtu (23/3) sore.
Beruntung polisi berhasil mengamankan tersangka dari amukan orang tua. Tersangka lalu dibawa ke mapolres.(detikcom)
Guru Honorer Diamankan Polisi Setelah Sodomi Belasan Murid SD di Sumbar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum