Iniriau.com, Jakarta - Udara bebas yang dinikmati Ridho Rhoma harus kembali terenggut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba itu sehingga anak Rhoma Irama itu harus kembali meringkuk penjara.
Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut.
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," pungkas Andi Samsan. (detik)
MA Putuskan Ridho Rhoma Kembali Meringkuk di Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma
Pilihan Redaksi
IndexSidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tertipu Janji Jadi Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp1,2 Miliar
Ahad, 21 September 2025 - 09:31:20 Wib Hukum
Oknum Polisi di Riau Dicokok, Terseret Kasus 1 Kg Sabu
Sabtu, 20 September 2025 - 11:16:00 Wib Hukum
Bukan Kecelakaan, Nakhoda Kapal Besi Bengkalis Tewas Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 19 September 2025 - 14:16:10 Wib Hukum
Sadis! Suami di Inhu Siram Pertalite dan Bakar Istri Hidup-hidup
Jumat, 19 September 2025 - 07:56:04 Wib Hukum