DPRD Bengkalis Terima Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD Bengkalis Terima Ranperda Perubahan APBD 2026
Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026) - ( Web DPRD Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – DPRD Kabupaten Bengkalis mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mengatakan perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan,” kata Bagus.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,570 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp3,578 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp8,266 miliar.

Bagus menegaskan, setiap program yang dibiayai melalui APBD harus memiliki target dan manfaat yang jelas.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus menghasilkan keluaran dan setiap belanja harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha menyebut perubahan APBD dilakukan karena kondisi fiskal dan sejumlah asumsi yang menjadi dasar APBD sebelumnya mengalami perkembangan.

“Perubahan ini perlu dilakukan agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan dinamika pembangunan yang terjadi,” ujar Septian.

Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Pemkab Bengkalis sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Inf)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index