Layanan BNRI Diperkuat Kemenkum Riau Lewat Sistem Digital

Layanan BNRI Diperkuat Kemenkum Riau Lewat Sistem Digital
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran mengikuti sosialisasi membahas berbagai ketentuan dan tahapan pengumuman badan hukum (foto: Kemenkum Riau)

Iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi badan hukum. Salah satunya dengan memperkuat pemahaman jajaran terkait mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar Kementerian Hukum secara daring, Rabu (26/8/2026). Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut dari Pekanbaru.

Sosialisasi membahas berbagai ketentuan dan tahapan pengumuman badan hukum, termasuk proses yang berkaitan dengan pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran PT maupun Yayasan.

Pengumuman melalui BNRI dan TBNRI memiliki fungsi penting dalam memberikan keterbukaan informasi mengenai status badan hukum kepada masyarakat. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan asas publisitas serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu badan hukum.

Dalam pemaparan materi, peserta mendapat penjelasan mengenai pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem pengumuman. Integrasi tersebut memungkinkan data badan hukum dan Surat Keputusan diteruskan secara elektronik sehingga proses input ulang dapat diminimalkan.

Penerapan sistem terintegrasi dinilai dapat membuat proses pelayanan lebih cepat sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi.

“Jajaran harus memahami setiap tahapan layanan dengan baik sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat maupun pemohon,” kata Rudy Hendra Pakpahan.

Selain alur pengumuman, sosialisasi turut membahas proses penerbitan nomor BNRI dan TBNRI hingga publikasi secara elektronik. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai layanan tertentu yang dapat diajukan secara mandiri oleh likuidator atau Notaris, termasuk pengumuman pembubaran perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.

Sementara itu, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara elektronik menggunakan kode billing. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pengumuman untuk sejumlah layanan PT dan Yayasan ditetapkan Rp100.000 per permohonan.

Pembayaran atas layanan tersebut memiliki batas waktu paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.

Rudy menilai penguatan pemahaman terhadap prosedur BNRI dan TBNRI penting untuk memastikan pelayanan administrasi badan hukum berjalan secara profesional.

“Kita ingin layanan semakin sederhana, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, pemahaman terhadap sistem dan ketentuan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Riau berharap penerapan mekanisme yang semakin terintegrasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, Notaris serta pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan pengumuman badan hukum.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index