iniriau.com, JAKARTA – Local Media Community (LMC) menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jejaring media yang mewadahi ratusan media lokal di berbagai daerah itu menilai regulasi baru harus mampu melindungi karya jurnalistik tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis media, khususnya media lokal.
Masukan tersebut disusun setelah LMC menggelar serangkaian diskusi di Pekanbaru, Surabaya, dan Makassar yang melibatkan perwakilan media dari berbagai provinsi di Indonesia. Hasil diskusi menunjukkan media daerah tengah menghadapi tantangan besar akibat perubahan perilaku audiens, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga perubahan pola distribusi informasi di platform digital.
Salah satu perhatian utama LMC adalah definisi “karya jurnalistik” dalam revisi UU Hak Cipta. Menurut LMC, definisi yang terlalu luas berpotensi memunculkan sengketa hukum dan ketidakpastian bagi pelaku industri pers.
“Perlindungan hak cipta sebaiknya difokuskan pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal, hasil liputan mendalam, dan memiliki nilai tambah. Informasi publik maupun siaran pers resmi perlu dikecualikan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Suwarjono, salah satu inisiator LMC.
Selain itu, LMC mengingatkan bahwa media lokal saat ini sangat bergantung pada distribusi konten melalui mesin pencari dan platform digital. Jika regulasi yang diterapkan terlalu membebani platform, dikhawatirkan akan terjadi pembatasan distribusi berita yang berdampak langsung pada penurunan trafik dan pendapatan iklan media.
Menurut LMC, risiko tersebut justru dapat merugikan media daerah yang selama ini mengandalkan iklan digital sebagai sumber pemasukan utama. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin muncul sebelum menetapkan kebijakan baru.
Dalam pembahasan mekanisme kompensasi karya jurnalistik, LMC juga menolak skema pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai model tersebut berpotensi menambah birokrasi dan memperlambat distribusi pendapatan kepada perusahaan pers.
Sebagai alternatif, LMC mendorong penerapan skema kerja sama bisnis langsung atau business-to-business (B2B) antara perusahaan pers dan platform digital. Model ini dinilai lebih fleksibel karena memungkinkan setiap media menentukan nilai komersial kontennya secara mandiri.
Selain itu, LMC menolak usulan penerapan “link tax” atau kewajiban pembayaran atas penggunaan tautan dan cuplikan berita. Menurut mereka, mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip internet terbuka dan berisiko mengurangi arus kunjungan pembaca ke situs media.
LMC juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman sejumlah negara. Di Kanada, misalnya, kebijakan serupa memicu penghentian distribusi berita oleh platform media sosial tertentu. Sebaliknya, Australia dinilai berhasil membangun kemitraan yang lebih adaptif melalui kesepakatan bisnis langsung antara platform digital dan perusahaan media.
Sebagai rekomendasi, LMC meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi media, keberlangsungan distribusi informasi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas.
LMC menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan revisi UU Hak Cipta agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menguntungkan segelintir perusahaan media besar, tetapi juga memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi media lokal di seluruh Indonesia.**