LSM Suluh Kuansing Minta Dugaan Pelanggaran DAS PT KTBM Ditindak

LSM Suluh Kuansing Minta Dugaan Pelanggaran DAS PT KTBM Ditindak
Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes (atas) Loksi penanaman sawit tmyang diduga hingga ke sempadan sungai di dalam areal Hak Guna Usaha (bawah) - foto: Depriandi)

Iniriau.com, Kuansing – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT KTBM menjadi sorotan setelah LSM Suluh Kuansing meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan penanaman hingga ke sempadan sungai di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan daerah aliran sungai (DAS).

"Kami meminta DLH dan APH segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas PT KTBM. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nerdi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, aturan mengenai perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ia menyebut kawasan sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan.

Berdasarkan temuan yang diklaim pihaknya di lapangan, tanaman sawit disebut berada sangat dekat dengan bibir sungai.

"Kalau kondisi itu benar, tentu harus menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor," katanya.

LSM Suluh Kuansing juga meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka bahkan menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut ke pemerintah pusat apabila tidak ada tindak lanjut di daerah.

Sementara itu, General Manager PT KTBM, Arfin Saragi, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di lokasi yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa sebelumnya pihak DLH Kuansing telah melakukan pengecekan.

"DLH Kuansing sudah pernah melakukan pemeriksaan dan saat itu disampaikan bahwa kondisinya aman," ujar Arfin.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perizinan DLH Kuantan Singingi, Gunawan, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada PT KTBM untuk melakukan penanaman di kawasan DAS.

"Kami dari DLH Kuansing tidak pernah mengeluarkan izin penanaman di wilayah DAS tersebut," tegas Gunawan.

Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan DLH tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat terkait untuk melakukan verifikasi di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya serta memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index