Pemilihan Rektor UNRI: Menguji Tradisi Ilmiah 62 Anggota Senat

Pemilihan Rektor UNRI: Menguji Tradisi Ilmiah 62 Anggota Senat
Anis Murzil (Alumni Universitas Riau) - foto:dok pribadi Anis

Oleh : Anis Murzil (Alumni Universitas Riau)

SETIAP empat tahun, sebuah forum selalu berhasil mengalihkan perhatian dari rutinitas Universitas Riau. Meski ruang kuliah dan laboratorium penelitian tetap berjalan seperti biasa, atmosfer kampus jelas berbeda: pemilihan rektor sedang berlangsung.

Sebagian sivitas akademika menontonnya bak sebuah pertandingan olahraga. Ada yang tersisih, ada yang melaju ke putaran berikutnya, ada yang unggul, dan tak sedikit yang sekadar bertepuk tangan di akhir pertunjukan. 

Namun, sejatinya pilrek bukanlah kompetisi hiburan. Lihatlah lebih dekat dan masuklah ke dalam ruangan itu. Forum ini adalah panggung ilmiah terbesar yang dimiliki sebuah universitas. Di sanalah komunitas akademik akan menunjukkan (atau justru mengkhianati) jati diri mereka sendiri.

Universitas Riau, yang selama empat tahun terakhir dipimpin oleh rektor perempuan pertamanya, kali ini kembali mencetak rekor pendaftar bakal calon rektor terbanyak semenjak kampus berdiri pada tahun 1962. Delapan figur terbaik mendaftarkan diri, yang kemudian telah disaring oleh 62 senator menjadi tiga nama final untuk dibawa ke tahap penentuan akhir.

Melampaui Kemegahan Gedung Rektorat

Universitas tidak dibangun oleh gedung, melainkan oleh tradisi berpikir. Gedung rektorat boleh megah, tapi yang menentukan kelayakan sebuah kampus disebut universitas adalah bagaimana ia memperlakukan argumentasi, bukti, dan gagasan.

Namun, kita tidak boleh naif. Ujian terbesar terhadap tradisi berpikir ini sering kali datang dalam wujud regulasi yang dilematis: porsi 35 persen hak suara menteri. Jika dikonversi ke dalam kalkulasi riil di Universitas Riau hari ini, potretnya sangat kontras. Dengan 62 anggota Senat aktif yang memegang 65 persen porsi suara, maka 35 persen hak suara kementerian secara matematika politik setara dengan 33 suara bulat. 

Sementara 62 suara senator kerap terfragmentasi ke beberapa poros faksi, 33 suara menteri adalah blok tunggal raksasa yang dalam praktiknya lazim dijatuhkan secara utuh kepada satu orang calon saja.
Konfigurasi ini secara psikologis sering kali merusak atmosfer akademik. Muncul kecenderungan pragmatis di mana panggung uji gagasan di kampus bergeser menjadi sekadar formalitas, karena penentu kemenangan dianggap berada di ruang lobi Jakarta.

Padahal, cara pandang politik transaksional seperti ini harus dibalik. Porsi 35 persen suara menteri seharusnya ditempatkan bukan sebagai penentu segalanya, melainkan sekadar sebagai 'bonus' atau insentif yang akan mengalir searah dengan soliditas tradisi ilmiah kampus.

Kementerian di Jakarta pada dasarnya membutuhkan rektor yang memiliki legitimasi akademik kuat untuk menjaga stabilitas institusi. Ketika 62 senator UNRI berdiri kokoh mengedepankan objektivitas, menyaring calon berdasarkan keunggulan dokumen visi-misi, serta rekam jejak yang unggul, mereka sedang menyodorkan standar mutu tertinggi ke meja menteri.

Dengan konsensus ilmiah yang bulat di tingkat lokal, Jakarta justru akan mendapatkan kepastian untuk menjatuhkan pilihannya tanpa ragu. Suara menteri akan melengkapi kemenangan akademis tersebut sebagai sebuah legalitas, bukan intervensi yang menjungkirbalikkan keadaan.

Sebaliknya, jika Senat sendiri sudah rapuh dan membiarkan suaranya terpecah karena kalkulator transaksi jabatan, mereka secara sukarela sedang membuka pintu bagi kekuatan dari luar untuk mendikte arah masa depan kampus. Ironi terbesar di kampus-kampus Indonesia adalah ketika lembaga yang diisi oleh profesor dan doktor justru melonggarkan standar ilmiah mereka sendiri dan menyerahkan kedaulatan moralnya ke ruang lobi politik praktis hanya karena merasa tidak berdaya di hadapan persentase suara menteri.

Dari Pemilih Menjadi Reviewer

Bayangkan jika Senat tidak hanya menjadi pemilih, melainkan sebagai reviewer. Persis seperti reviewer jurnal ilmiah yang menguji sebuah naskah sebelum layak terbit. Reviewer tidak bertanya siapa penulisnya atau seberapa populer namanya. Reviewer bertanya: apakah argumentasinya kuat? Apakah metodologinya masuk akal? Apakah gagasan yang diajukan konsisten dari premis hingga kesimpulan?

Ini bukan sekadar analogi. Statuta UNRI, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2025, Pasal 40, secara eksplisit menempatkan Senat sebagai unsur yang menetapkan kebijakan akademik dan mengawasi pelaksanaan otonomi keilmuan.

Artinya, menguji kelayakan gagasan secara ilmiah memang sudah menjadi fungsi resmi Senat saat momen paling penting: memilih pemimpin universitas itu sendiri.

Beratnya momen ini juga tercermin dari visi Universitas Riau untuk "menjadi universitas riset unggul bermartabat di bidang sains dan teknologi di kawasan Asia Tenggara" pada tahun 2035. Rektor berikutnya merupakan pemimpin di salah satu dari dua periode kepemimpinan (Sembilan tahun) yang tersisa sebelum tenggat waktu itu tiba. Masa jabatannya bukan etape yang berdiri sendiri, melainkan satu babak menuju titik yang sudah dipatri dalam peraturan menteri. Ini bukan visi kosong, ini kewajiban hukum.

Tradisi yang Bisa Dimulai Sekarang

Kerangka hukumnya sudah tersedia, tinggal diisi lebih serius. Pasal 5 Statuta kewajiban UNRI menyusun rencana pengembangan jangka panjang untuk dua puluh tahun dan rencana strategis untuk lima tahun. Artinya, setiap calon rektor semestinya menyerahkan dokumen yang secara eksplisit menunjukkan bagaimana programnya akan mengisi rencana strategis lima tahun itu, lengkap dengan indikator keberhasilan, proyeksi pendanaan, dan strategi menuju visi 2035. 

Dokumen ini kemudian menjadi arsip akademik universitas sebagai rujukan publik untuk menagih janji. Detail jadwal Pilrek pun menunjukkan proses ini dirancang berlapis. Celah waktu sekitar satu bulan sebelum tahap pemilihan akhir digelar seharusnya dimanfaatkan Senat dan sivitas akademika untuk menelaah gagasan tiga calon secara lebih dalam, bukan sekadar menunggu pasif sampai hari pemungutan suara tiba.

Pada akhir kata, sejarah tidak hanya akan mencatat siapa yang menjadi Rektor Universitas Riau periode 2026–2030, tetapi juga bagaimana Senat memilihnya. Jika proses itu berlangsung sebagai tradisi ilmiah yang bermartabat, di mana gagasan diuji seperti naskah, bukan dihitung seperti suara, maka kemenangan sesungguhnya adalah milik Universitas Riau yang mengemban visi sebagai Universitas riset unggul di Kawasan Asia Tenggara pada tahun 2035.
Selamat memilih rektor Universitas Riau.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola pendidikan tinggi. Tulisan ini bersifat independen, tidak mewakili lembaga atau kelompok mana pun, serta tidak ditujukan untuk mendukung atau menyudutkan figur calon rektor tertentu dalam Pemilihan Rektor Universitas Riau 2026–2030.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index