iniriau.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Polres Siak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar senantiasa bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.
"Peristiwa ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua. Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Sejak awal, Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Mahadar, Minggu (12/7/2026).
Ia mengatakan, Pemkab Siak mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mahadar menilai kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar maupun tindakan yang mengarah pada pemerasan.
Menurutnya, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal telah berulang kali menegaskan komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, kata dia, juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Pemkab Siak tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Meski kepala dinas telah berstatus tersangka, Mahadar memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tetap berjalan normal. Untuk sementara, pelaksanaan tugas pimpinan dinas diserahkan kepada Sekretaris Dinas Perhubungan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, seluruh kepala OPD, camat, lurah hingga ASN di lingkungan Pemkab Siak diminta melakukan evaluasi internal sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
Mahadar juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang melanggar hukum. Komitmen pimpinan daerah sangat jelas, yakni mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas," katanya.
Ia berharap langkah pembenahan birokrasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Siak.**