iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mematangkan rencana penataan kabel dan tiang fiber optik (FO) yang selama ini dinilai semrawut di sejumlah titik. Program penertiban ini ditargetkan mulai dieksekusi dalam waktu dekat, paling lambat Mei 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan saat ini proses masih berada pada tahap finalisasi regulasi dan menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek). Pemerintah kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan sistem perizinan sebagai dasar pengendalian di lapangan.
“Begitu aturan dan pertek selesai, penataan langsung kita jalankan. Targetnya secepatnya, antara April hingga Mei,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengikat seluruh penyedia layanan, termasuk kewajiban memastikan status lahan yang digunakan untuk pemasangan jaringan. Jika fasilitas berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, maka akan dikenakan ketentuan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mendukung penataan yang lebih rapi, tim lintas instansi telah dilibatkan dalam penyusunan konsep teknis. Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Balai Monitor, hingga Komdigi. Mereka tengah merancang pola bentangan kabel agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota.
Selain penataan fisik, Pemko juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh provider internet. Dalam tahap ini, penyedia layanan akan diberikan batas waktu untuk merapikan kabel serta tiang penyangga yang sudah terpasang.
“Tujuannya agar ada keseragaman dan menjadi acuan bersama dalam penataan jaringan ke depan,” tutupnya.**