Keterangan Empat Saksi Dinilai Menguatkan, Abdul Wahid Yakin Dakwaan Tak Terbukti

Keterangan Empat Saksi Dinilai Menguatkan, Abdul Wahid Yakin Dakwaan Tak Terbukti
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid usai jalani sidang di PN Pekanbaru (foto: Defizal)

iniriau.com, Pekanbaru — Usai menjalani sidang lanjutan, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan yang baru saja digelar semakin memperjelas duduk perkara yang dihadapinya. Ia menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam sejumlah hal yang didakwakan, termasuk terkait pengangkatan tenaga ahli dan pergeseran anggaran.

“Kita sudah mendengar bersama keterangan para saksi, baik terkait proses pengangkatan Dhani sebagai tenaga ahli maupun pergeseran anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Abdul Wahid usai sidang, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyinggung pengakuan salah satu saksi, Purnama, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada DPR. Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya telah melarang praktik-praktik semacam itu.

“Artinya apa yang didakwakan sudah jelas. Insya Allah ini menjadi awal yang baik,” tambahnya.

Abdul Wahid pun mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara objektif melalui pemberitaan yang ada.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut persidangan berjalan lancar dengan menghadirkan empat saksi dari JPU yakni Kepala Bappeda, Kepala DLHK, PLT Inspektorat, dan Kepala Biro Hukum.

“Banyak hal yang semakin terang. Soal pergeseran anggaran, jelas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Prosesnya lengkap, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi, hingga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum terbit keputusan gubernur,” jelas Kemal.

Terkait pengangkatan tenaga ahli Dani Nur Salam, Kemal menegaskan bahwa proses tersebut juga telah sesuai ketentuan hukum. Permasalahan yang muncul, menurutnya, hanya terkait ketiadaan anggaran yang kemudian diusulkan dalam APBD Perubahan 2025, namun tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Status tenaga ahli tersebut secara hukum tidak bermasalah,” tegasnya. Kemal juga menanggapi isu perjalanan ke Inggris yang dilakukan Abdul Wahid. Ia menyebut kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit.

“Program itu merupakan inisiatif pemerintah provinsi untuk mencari sumber pendapatan baru. Bahkan, sudah ada provinsi lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi yang mendapatkan keuntungan signifikan dari program serupa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perjalanan tersebut dibiayai oleh UNEP lembaga di bawah PBB, sehingga tidak membebani anggaran daerah.

Terkait dugaan penerimaan uang Rp20 juta oleh Purnama, Kemal menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, mengetahui, atau menerima uang tersebut.

“Tidak ada perintah, tidak ada tekanan, tidak ada penerimaan. Bahkan terkait isu penginapan hotel, Pak Gubernur juga tidak pernah menginap,” jelasnya.

Kemal menutup dengan menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas dari segala dakwaan.

“Kami optimistis, dengan fakta persidangan yang semakin terbuka, Pak Abdul Wahid akan terbukti tidak bersalah,” pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index