iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan nilai fantastis mencapai Rp44,8 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sumatra.
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi pasar dan patroli intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 di Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Dari total nilai Rp44.825.842.154, negara diperkirakan berhasil mengamankan potensi kerugian hingga Rp26,9 miliar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman beralkohol, hingga ratusan koli pakaian bekas dan alas kaki. Selain itu, turut dimusnahkan pula sejumlah barang konsumsi dan produk elektronik ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Riau di Pekanbaru pada Selasa (14/4/2026). Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Dumai untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai Riau juga terus memperkuat penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, tercatat 10 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan total 12 orang tersangka.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah unsur terkait, mulai dari perwakilan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, hingga instansi lainnya.
Di akhir kegiatan, Bea Cukai Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyelundupan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan.**