iniriau.com, PEKANBARU – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan delapan unit angkutan sampah mandiri yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di sejumlah titik, Jumat (10/4/2026) malam.
Penindakan ini dilakukan dalam razia terpadu yang dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, bersama Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desherianto. Operasi menyasar kawasan pinggiran kota yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Delapan unit yang diamankan terdiri dari enam becak motor (bentor), satu sepeda motor berkeranjang, serta satu mobil pickup. Kendaraan tersebut tertangkap tangan saat hendak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Beberapa titik penertiban di antaranya berada di Jalan HR Soebrantas (depan UIN Suska Riau), kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin.
“Sebagian besar pelaku ini berasal dari luar Pekanbaru, namun membuang sampahnya ke wilayah kota,” ujar Reza, Senin (13/4/2026).
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan pemilik angkutan untuk dimintai keterangan. Mereka langsung dibawa ke Markas Satpol PP Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut. Kendaraan ditahan sementara waktu hingga pelanggar menyelesaikan sanksi administratif.
Reza mengungkapkan, sampah yang dibuang mayoritas berasal dari aktivitas badan usaha. Selain itu, empat orang lainnya turut dikenai sanksi denda di tempat karena kedapatan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga penegakan aturan. Kami akan terus lakukan razia agar praktik seperti ini bisa ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Desherianto menambahkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami kenakan sanksi administrasi dan denda. Kendaraan juga kami tahan sampai semua kewajiban pelanggar diselesaikan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk membuang sampah sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota.**