Sharing Knowledge BSP Bahas PKB dan Dampak Putusan MK terhadap Cipta Kerja

Sharing Knowledge BSP Bahas PKB dan Dampak Putusan MK terhadap Cipta Kerja
Serikat Pekerja PT BSP mengelar sharing knowledge untuk meningkatkan literasi anggota terkait regulasi ketenagakerjaan, khususnya PP dan PKB (foto:Humas PT BSP)

iniriau.com, PEKANBARU – Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menginisiasi kegiatan sharing knowledge untuk meningkatkan literasi anggota terkait regulasi ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini digelar secara hybrid dari ruang rapat PT BSP mulai pukul 14.00 WIB. Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat, mengatakan agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

“Pemahaman yang baik terhadap aturan akan mendorong terciptanya hubungan kerja yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Serikat Pekerja menghadirkan praktisi hubungan industrial dan sumber daya manusia, Wijatmoko Rah Trisno, sebagai narasumber. Ia mengulas peran strategis PKB sebagai landasan utama dalam membangun hubungan kerja yang adil dan harmonis di lingkungan perusahaan.

Menurut Wijatmoko, PKB merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat berbagai ketentuan kerja, termasuk hak serta kewajiban kedua belah pihak. Dokumen ini, kata dia, memiliki kekuatan mengikat layaknya aturan internal yang wajib dipatuhi bersama.

Ia juga menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku selama proses perbaikan dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

“Perubahan regulasi tidak otomatis menghapus atau mengubah PKB yang masih berlaku. Bahkan, perusahaan dianjurkan mempertahankan atau meningkatkan kualitas PKB jika lebih menguntungkan pekerja,” jelasnya.

Wijatmoko menegaskan, penyusunan PKB harus dilakukan secara demokratis, tanpa diskriminasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, dan prinsip hak asasi manusia.

Ia menambahkan, PKB tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan pekerja. Masa berlaku PKB sendiri maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui melalui kesepakatan bersama.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap seluruh anggota semakin memahami aspek hukum ketenagakerjaan, sehingga mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, harmonis, dan berkelanjutan.**

#PT BSP

Index

Berita Lainnya

Index