inirau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Kasus Dugaan Jatah Preman kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4).
Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota keberatan Abdul Wahid, yang didakwa terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Di persidangan, JPU KPK menyampaikan semua jawaban yang didakwaan justru telah masuk pokok perkara yang harusnya diperiksa dalam pembuktian, bukan perlawanan.
"Perlawanan yang diajukan bukan lagi menyangkut aspek formil, melainkan telah menyentuh substansi perkara seperti keterlibatan terdakwa, aliran dana, serta kronologi peristiwa," ujar Jaksa JPU.
Di persidangan JPU dengan tegas mengatakan jika surat dakwaan sudah disusun sesuai aturan. Surat dakwaan disusun sesuai aturan hukum acara pidana. Dalam surat dakwaan itu, tercantum identitas terdakwa secara rinci, disertai tempat dan waktu kejadian perkara.
JPU, mengklarifikasi hal tersebut atas tudingan jika dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap merupakan anggapan yang keliru. Hal itu ditanggapi karena tim advokat Abdul Wahid membaca dakwaan secara parsial, bukan secara utuh.
"Surat dakwaan itu menjelaskan dengan rinci seluruh perbuatan terdakwa sesuai kronologi," kata JPU lagi.
Lalu, eksepsi terdakwa jikaperkara tersebut sebagai masalah administrasi pemerintahan, JPU juga menilai argumentasi tersebut adalah penafsiran yang sempit.
JPU kembali menegaskan jika dakwaan bukan masalah aspek administratif, terapi juga sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan menerima sejumlah uang.
Oleh karena itu, JPU menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pekanbaru memiliki hak penuh mengadili perkara tersebut.
Kemudian dalam dakwaan JPU terkait jumlah uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp3,55 milyar, jumlah uang tersebut jauh lebih besar dari angka Rp800 juta yang sebelumnya disebut dalam narasi awal perkara. Uang tersebut berasal dari uang yang oleh beberapa kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lDinas PUPR Riau.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Abdul Wahid S Kemal Zulfi mengatakan jika ia bingung dengan jawaban dari JPU KPK.
"Kita semua telah mendengarkan jawaban JPU KPK atas nota keberatan klien kita. Saya dan tim semakin bingung, kenapa? JPU KPK kembali tidak dapat menguraikan secara jelas keterkaitan Pak Abdul Wahid dalam perkara ini," kata Kemal dengan nada tegas.
Ia menjelaskan dengan setegas-tegasnya, tidak ada kliennya melakukan seperti di surat dakwaan.
"Dibagian mana Pak Abdul Wahid melakukan pemerasan, di bagian mana klien kami memaksa kepada Kadis PUPR, Dani M Nursalam, Fery Yunanda dan para Kepala UPT? Tidak ada disebutkan dalam uraian surat tanggapan JPU tadi, tidak ada sama sekali," pungkas Kemal.**