Dugaan Pelanggaran SOP, Kompol Jacub Cs Terancam Sanksi Berat

Dugaan Pelanggaran SOP, Kompol Jacub Cs Terancam Sanksi Berat
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi. Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Penanganan kasus narkotika di lingkungan Polresta Pekanbaru menjadi sorotan setelah sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP). Imbasnya, Kepala Satuan Resnarkoba, Kompol Mochamat Jacub N Kamaru, bersama enam anggotanya kini menjalani penempatan khusus (patsus).

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menyebut, keputusan patsus diambil sebagai bagian dari pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Hengky, Senin (30/3/2026).

Selain Kompol Jacub, enam anggota lainnya yang turut dipatsus yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Ketujuh personel itu telah menjalani patsus sejak 25 Maret 2026.

Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Namun, dalam prosesnya, tiga orang disebut-sebut dilepaskan.
Beredar dugaan, pembebasan tersebut berkaitan dengan aliran dana mencapai Rp200 juta kepada oknum aparat. Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang menguatkan adanya transaksi tersebut.

“Untuk dugaan uang itu, sejauh ini belum ada bukti,” tegas Hengky.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran SOP menjadi dasar utama dilakukannya patsus terhadap para personel tersebut. Saat ini, tim internal masih mendalami dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberi maupun menerima sesuatu dalam perkara itu.

“Kami melihat ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, kami lakukan pendalaman untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Hengky menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan, tanpa memandang jabatan ataupun pangkat anggota yang terlibat.

“Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas,” ujarnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, para personel tersebut terancam sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan, jika terbukti terdapat unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum.

“Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota masih terus berlangsung. Polda Riau memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index