iniriau.com, PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap 15 anggota sindikat perburuan gajah Sumatera di kawasan hutan akasia, Kabupaten Pelalawan. Tersangka utama FA (62) yang selama ini menjadi buronan dalam kasus serupa sejak 2015 di Riau hingga Jambi ikut diamankan.
Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menegaskan FA adalah otak di balik jaringan perburuan. “FA ini bukan sekadar pelaku lapangan. Dia menyediakan modal, senjata, dan perintah eksekusi. Semua dilakukan terencana agar gading bisa dijual dengan keuntungan besar,” kata Ade saat diwawancarai Selasa (3/3/2026).
Peristiwa terbaru terjadi pada 25 Januari 2026. Seorang eksekutor menembak gajah di kepala, kemudian RA memotong kepala dan mengambil gading seberat 7,6 kg. Dua hari kemudian, FA membeli gading itu seharga Rp 30 juta, kemudian memotongnya menjadi beberapa bagian untuk dikirim ke Padang dan Jakarta, meraup keuntungan hingga Rp 76 juta.
Ade menjelaskan, selain FA, tersangka lain antara lain RA (31), JM (44), SM (41), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43), serta tujuh pelaku yang ditangkap di Pulau Jawa.
Kasus ini kembali membuka luka lama perburuan gajah di Riau.
“FA dan Ari, pemburu sebelumnya, telah membangun jaringan yang sangat terorganisir. Bahkan meski Ari sempat dipenjara, FA selalu berhasil menghindar dan tetap mengendalikan operasi dari balik layar,” ujar Ade.
Ade menegaskan, kasus ini menunjukkan bahwa memburu gajah bukan sekadar kriminal biasa. “Gajah adalah penjaga ekosistem hutan kita. FA adalah contoh pelaku yang terencana, dan kami akan menindak tegas agar efek jera benar-benar terjadi,” tutupnya.**