iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Dr. H. Adly Thaher bersama Alkhoviz Syukri, Asril meminta majelis hakim mempertimbangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang oleh M. Cholib dapat menjadi pertimbangan demi tegaknya keadilan,” ujar Adly saat membacakan pembelaan.
Dalam pledoi itu disebutkan, Asril diduga menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada M. Cholib yang merupakan adik mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong. Penyerahan uang tersebut, menurut tim kuasa hukum, terjadi di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil dan disaksikan sopir Asril, Syamsu Rizal alias Ijal.
“Uang sebesar Rp350 juta itu diserahkan langsung oleh terdakwa dalam kantong plastik hitam dan diterima oleh yang bersangkutan dari dalam mobilnya,” kutip Adly dari pledoi.
Meski dalam persidangan M. Cholib membantah tudingan tersebut, pihak pembela tetap bersikukuh bahwa peristiwa itu benar terjadi. Bahkan, dalam pledoi disebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menyampaikan apabila terdapat bukti, maka hal tersebut dapat dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti sekitar Rp625 juta kepada Asril.
“Kami berpendapat uang tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa. Untuk memenuhi rasa keadilan, tidak patut dibebankan seluruhnya kepada klien kami,” tegas Adly dalam persidangan.
Ia mengakui kliennya sempat menerima Rp30 juta, namun telah berupaya mengembalikannya. “Terdakwa telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan Rp30 juta, namun pengembalian tersebut tidak diterima oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Di akhir pledoi, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
“Kami memohon agar terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Adly.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hade Rachmat Daniel menuntut Asril Arief dan Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus Asril, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp625 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut praktik korupsi dilakukan melalui mark-up harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Nilai proyek tercatat Rp4,31 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.**