Korupsi KUR Bangkinang, Dua Eks Petinggi Bank Dituntut 13 Tahun Penjara

Korupsi KUR Bangkinang, Dua Eks Petinggi Bank Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi by istockphoto

iniriau.com, PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang memasuki tahap pembacaan tuntutan. Lima terdakwa yang merupakan pegawai bank BUMN dituntut dengan hukuman berbeda, dengan dua orang di antaranya menghadapi tuntutan paling berat, yakni 13 tahun penjara.

Agenda sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/3). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menyampaikan bahwa jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa yang dituntut 13 tahun penjara adalah Andika Habli, mantan pimpinan KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran periode 2017–2023. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan subsidair 165 hari kurungan.

Secara khusus, Unsiska juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp190 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa penjara selama 6 tahun 6 bulan akan diberlakukan.
Untuk terdakwa Saspianto Akmal yang menjabat Analis Kredit Standar periode 2020–2025, jaksa menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.

Sementara itu, Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021–2023) dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021–2024) masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
“Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,” kata Jackson.

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa penyimpangan penyaluran KUR terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Para terdakwa diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029.

Modus yang digunakan antara lain meloloskan kredit kepada pemohon yang tidak memenuhi kriteria usaha mikro kecil (UMK), mengabaikan proses verifikasi lapangan, serta melengkapi dokumen administrasi tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran disebut dilakukan tanpa kehadiran langsung debitur.

Selain itu, pengawasan pascapencairan kredit juga tidak dijalankan secara optimal sehingga penggunaan dana tidak terkontrol.

Data persidangan mencatat, selama tiga tahun terdapat 985 debitur di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu yang menerima pencairan KUR dengan total nilai mencapai Rp124,58 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 692 debitur dengan nilai kredit Rp69,2 miliar dinyatakan tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp72,82 miliar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index