Kasus Kematian Anak Gajah di TNTN Naik Tahap, Pemilik Lahan Tersangka

Kasus Kematian Anak Gajah di TNTN Naik Tahap, Pemilik Lahan Tersangka
Anak gajah mati di Pelalawan (foto:Humas Polda Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – Penyidikan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka karena diduga mengelola kebun di dalam area konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan warga terkait temuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (26/2/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan keterangan saksi di lapangan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka serius pada kaki depan kiri anak gajah yang diduga akibat jeratan tali. Luka tersebut menimbulkan infeksi berat hingga akhirnya satwa dilindungi itu mati,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).

Saat proses penyelidikan berlangsung, penyidik juga menemukan keberadaan tanaman kelapa sawit dan tanda batas lahan di sekitar lokasi bangkai ditemukan. Temuan itu kemudian ditelusuri lebih jauh untuk memastikan status kawasan.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi hutan, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta gelar perkara, penyidik menetapkan JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. Ia diduga menguasai dan mengelola lahan yang berada dalam kawasan taman nasional.

“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan ahli dan hasil analisis peta kawasan,” tegas Ade. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam penguasaan lahan maupun dugaan pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut. “Ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian kawasan TNTN dan memastikan perlindungan terhadap satwa dilindungi seperti gajah Sumatera,” pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index