Perusahaan Diminta Lunasi THR Lebih Awal, Tak Boleh Dicicil

Perusahaan Diminta Lunasi THR Lebih Awal, Tak Boleh Dicicil
Ilustrasi by Sinpo.id

iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Batas akhir pencairan ditetapkan paling lambat 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan ketentuan tersebut harus dipatuhi seluruh pengusaha tanpa pengecualian. 

Ia menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
“Pembayaran harus lunas, tidak boleh dicicil,” ujar Jamal, Senin (2/3/2026). 

Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran tahun ini berbeda dibandingkan 2025 yang masih mengacu pada H-7 sebelum Idulfitri. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Disnaker juga mengingatkan pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan laporan pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR. Namun setelah dilakukan komunikasi dan pemanggilan, perusahaan yang dilaporkan akhirnya menyelesaikan kewajibannya sebelum Hari Raya.

“Setelah kami tindak lanjuti, perusahaan tetap membayar. Waktu itu hanya persoalan keterlambatan,” jelasnya. Untuk tahun ini, Jamal berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut. 

Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari pekerja. Disnaker Pekanbaru mengimbau seluruh perusahaan agar patuh terhadap regulasi dan memberikan hak pekerja tepat waktu, demi menjaga kondusivitas hubungan industrial menjelang perayaan Idulfitri.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index