iniriau.com, PEKANBARU – Polda Riau memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan insiden tabrak lari di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Karya, Sabtu (21/2/2026), yang menyebut layanan darurat 110 tidak merespons serta adanya dugaan penolakan laporan di Polresta Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami telah melakukan pengecekan internal, termasuk pemeriksaan log panggilan di Command Center 110 Polresta Pekanbaru. Hasilnya, tidak ditemukan adanya panggilan masuk dari nomor pihak yang disebutkan maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu yang dimaksud,” ujar Pandra, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya diberitakan, korban Ernawati Martain mengalami luka di bagian kepala setelah ditabrak pengendara sepeda motor yang melarikan diri. Keluarga korban mengaku telah menghubungi Call Center 110, namun panggilan disebut tidak tersambung.
“Secara data digital, tidak ada rekam jejak panggilan yang masuk. Jadi klaim layanan 110 tidak merespons sampai saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual,” tegasnya.
Selain itu, terkait dugaan laporan tidak diterima dan diarahkan membuat surat pernyataan kecelakaan tunggal, Polda Riau menyebut hal tersebut merupakan kesalahpahaman prosedural. Menurut Pandra, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan keluarga korban mendatangi Unit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas melakukan klarifikasi awal namun laporan polisi belum dapat dibuat karena dokumen administrasi belum lengkap. “Petugas langsung menjelaskan mekanisme sesuai prosedur. Tidak ada penolakan. Laporan polisi baru dapat dibuat setelah persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan rumah sakit, dilengkapi,” jelasnya.
Laporan resmi kemudian dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB setelah keluarga kembali membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah laporan diterima, korban mendapatkan tindak lanjut administrasi untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pandra menegaskan, Polda Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Kami terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi. Namun informasi yang berkembang di ruang publik harus berpijak pada data dan fakta yang terverifikasi,” ujarnya.
Ia memastikan, Polda Riau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan internal agar layanan Call Center 110 tetap menjadi sarana respons cepat yang dapat diandalkan masyarakat.**