Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Pimpinan Ormas di Pekanbaru Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Pimpinan Ormas di Pekanbaru Hadirkan Saksi Ahli
Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketum Ormas PETIR (foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yakni Dr. Septa Candra. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.

Menurutnya, fakta yang terungkap menunjukkan adanya tindakan pemaksaan disertai ancaman kekerasan secara verbal yang berdampak secara psikologis terhadap korban. Ancaman tersebut disebut membuat korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta yang kini telah dijadikan barang bukti.

Selain itu, ahli menilai terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta atau menerima uang tersebut, baik dalam hubungan perdata maupun hubungan hukum lainnya.

“Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, unsur pidana pemerasan dan pengancaman sudah terlihat jelas dan terpenuhi,” ujar Septa dalam persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sejak penangkapan hingga tahap persidangan dinilai telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses praperadilan yang diajukan terdakwa sebelumnya juga telah diputus hakim dan dinyatakan sah menurut peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di depan majelis hakim menyimpulkan bahwa ucapan terdakwa, baik dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat, mengandung makna ancaman dan unsur pemerasan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi yang berprofesi sebagai wartawan, dengan salah satunya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index