Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan

Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan
Polisi melakukan olah TKP penemuan bangkai gajah di Ukui Pelalawan (foto:dok Polres Pelalawan)

iniriau.com, PEKANBARU - Aparat kepolisian masih mengusut kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan mati di wilayah Pelalawan, Riau. Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Penyidik dari Polda Riau bersama Polres Pelalawan telah memeriksa sekitar 40 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan satwa ilegal.

Bangkai gajah tersebut sebelumnya ditemukan di area konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada awal Februari 2026. Saat ditemukan, kondisi satwa tersebut sangat memprihatinkan karena bagian kepala rusak parah, termasuk hilangnya belalai, mata, dan gading.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat ikut membantu memberikan informasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Selain memeriksa saksi dari unsur keamanan, pekerja perusahaan, hingga masyarakat sekitar hutan, penyidik juga mendalami dugaan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa, khususnya gading gajah.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan kematian gajah disebabkan luka tembak senjata api yang mengenai bagian kepala. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aksi perburuan liar terencana.

Polisi menyebut penyidikan mulai mengarah pada petunjuk penting, namun pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan pelaku utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku perburuan liar. Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi efek jera sekaligus menekan praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi di wilayah Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index