Kejati Riau Tetapkan Eks Sekdis UMKM Bengkalis dan Dirut PT TML Tersangka PMKS

Kejati Riau Tetapkan Eks Sekdis UMKM Bengkalis dan Dirut PT TML Tersangka PMKS
Kejati Riau (foto:mcr)

iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan, dua tersangka ini, yakni HJ mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2012–2017, serta S Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT. TML).

"Mereka diduga menguasai dan memanfaatkan aset daerah tanpa izin resmi,” ujarnya Rabu (18/2/2026).

Kasus bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang memerintahkan PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, dikembalikan kepada Pemkab Bengkalis. Putusan itu dieksekusi pada 11 November 2015 oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun, HJ diduga gagal mengamankan dan mencatat aset tersebut sehingga PMKS dikuasai S sejak 2015 hingga 2019 tanpa izin.

Selanjutnya, pabrik itu disewakan kepada pihak lain hingga Maret 2024, meski Pemkab Bengkalis sudah melayangkan surat penghentian operasional pada Januari 2017.

“Tindakan para tersangka bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus memperkuat tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index