Eks Manajer KTV D’Poin Divonis 7 Tahun 5 Bulan Kasus 1.005 Ekstasi

Eks Manajer KTV D’Poin Divonis 7 Tahun 5 Bulan Kasus 1.005 Ekstasi
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun 5 bulan penjara kepada Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin, dalam perkara kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang, Rabu (5/2/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan 5 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara satu bulan,” ujar Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wilsa Riani menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim,” kata Wilsa usai sidang.

Dalam perkara yang sama, vonis terhadap Hendra lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lain yang merupakan rekan kerjanya. Arif Rahman Hakim dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Gita dan Miftahul Jannah masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Hendra terbukti memesan 1.005 butir ekstasi dengan harga Rp115 ribu per butir dan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di KTV D’Poin, Apartemen The Peak, Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Arif saat membawa ekstasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan para pelaku lain hingga akhirnya menangkap Hendra di kediamannya pada Juli 2025 lalu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index