iniriau.com, BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penggerebekan dilakukan di kawasan Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan call center darurat 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan calon PMI.
Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah mengatakan, petugas menemukan empat orang terduga pelaku berinisial Z, MR, SS, dan C. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Para calon PMI ditemukan tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aipda Julianda, Rabu (4/2).
Dari penggeledahan lokasi, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan satu paspor. Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.
Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap dugaan praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.**